Hukum Agraria
Rp. 65.000
Jumlah
Pendidikan | Berat: 100 gr | Stok: 1
Pendidikan | Berat: 100 gr | Stok: 1
Hukum agraria merupakan salah satu bidang hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia karena berkaitan erat dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria lainnya. Pemahaman terhadap hukum agraria tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, mulai dari sistem penguasaan tanah pada masa kerajaan, perkembangan hukum agraria pada masa kolonial, masa kemerdekaan, proses pembentukan hukum agraria nasional, hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).